Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Beberkan Beberapa Bukti Dugaan Pengaduan Palsu

Kompas.com - 09/03/2022, 08:06 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, melaporkan pegiat media sosial Adam Deni terkait dugaan pengaduan palsu.

Ada beberapa bukti yang telah diberikan Sugeng kepada pihak berwajib beriringan dengan laporannya tersebut.

"Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx Laporkan Adam Deni Atas Dugaan Pengaduan Palsu

"Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan, itu yang saya laporkan tadi," lanjutnya.

Selain melaporkan Adam Deni, Sugeng juga mengajukan beberapa nama yang bisa dijadikan saksi dalam perkaranya.

"Machi Achmad saya minta sebagai saksi, kemudian Jerinx juga jadi saksi, bapaknya Jerinx dan pengacara Bli Gendo," ujar Sugeng.

Baca juga: Serangan Balik Sahroni dan Kibar Bendera Putih dari Adam Deni

Laporan terhadap Adam Deni telah masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022) dengan nomor LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pengaduan palsu.

Pengaduan palsu yang dimaksud Sugeng merujuk pada laporan Adam Deni pada 7 Desember 2021 lalu.

Sebagaimana diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca juga: Ibu Adam Deni Cerita Saat Putranya Pamit Beri Klarifikasi pada Polisi, tetapi Tak Kunjung Pulang

Laporan tersebut pernah terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Meski begitu, laporan Adam Deni sudah dihentikan polisi sejak Februari 2022 lalu karena kurangnya alat bukti.

Sugeng melaporkan Adam Deni dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni: Klien Kami Tidak Pernah Memeras atau Meminta Uang pada Ahmad Sahroni

Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID.

Uang itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID.

Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok "orang besar" di belakang Adam Deni.

Adam Deni sendiri saat ini sedang ditahan di Bareskrim karena tersandung kasus dugaan akses ilegal atas laporan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com