Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Laporkan Adam Deni, Kuasa Hukum Jerinx Beberkan Beberapa Bukti Dugaan Pengaduan Palsu

Ada beberapa bukti yang telah diberikan Sugeng kepada pihak berwajib beriringan dengan laporannya tersebut.

"Alat bukti yang saya siapkan, yaitu berita Adam Deni bersama Machi Achmad dan Elsya Rosana yang melaporkan saya," kata Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

"Kedua, buktinya itu surat penghentian penyelidikan, itu yang saya laporkan tadi," lanjutnya.

Selain melaporkan Adam Deni, Sugeng juga mengajukan beberapa nama yang bisa dijadikan saksi dalam perkaranya.

"Machi Achmad saya minta sebagai saksi, kemudian Jerinx juga jadi saksi, bapaknya Jerinx dan pengacara Bli Gendo," ujar Sugeng.

Laporan terhadap Adam Deni telah masuk ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (8/3/2022) dengan nomor LP/B/1187/III/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA atas dugaan pengaduan palsu.

Pengaduan palsu yang dimaksud Sugeng merujuk pada laporan Adam Deni pada 7 Desember 2021 lalu.

Sebagaimana diketahui, Adam Deni pernah melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan tersebut pernah terdaftar dengan nomor LP/B/6126/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Meski begitu, laporan Adam Deni sudah dihentikan polisi sejak Februari 2022 lalu karena kurangnya alat bukti.

Sugeng melaporkan Adam Deni dengan sangkaan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID.

Uang itu disebut-sebut sebagai syarat agar Adam Deni mau mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID.

Bukan hanya itu, Sugeng juga menuding ada sosok "orang besar" di belakang Adam Deni.

Adam Deni sendiri saat ini sedang ditahan di Bareskrim karena tersandung kasus dugaan akses ilegal atas laporan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/09/080600966/laporkan-adam-deni-kuasa-hukum-jerinx-beberkan-beberapa-bukti-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke