Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Adam Deni Jawab Tudingan Pemerasan dari Ahmad Sahroni hingga Singgung soal Restorative Justice

Kompas.com - 08/03/2022, 11:01 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adam Deni dijadwalkan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/2/2022).

Diketahui, Adam Deni kini tengah terjerat perkara hukum atas tindakannya mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.

Namun, karena berkas penetapan tanggal persidangan belum diterima JPU, sidang perdana Adam Deni akan ditunda hingga Senin (14/3/2022).

Baca juga: Tangis Ibu Adam Deni Saat Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

Meski begitu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mengungkap beberapa poin penting soal kasus yang tengah dihadapi kliennya saat ini. Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Kondisi Adam Deni, sudah negatif Covid-19

Beberapa waktu lalu, kondisi kesehatan Adam Deni yang mendekam di Rutan Bareskrim Polri tengah menurun.

Bahkan, diberitakan bahwa Adam Deni sempat positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Herwanto menuturkan, kini kondisi Adam Deni sudah semakin membaik.

Baca juga: [POPULER HYPE] Bukti Baru Kasus Kematian Tangmo Nida| Ibunda Adam Deni Minta Maaf ke Ahmad Sahroni

"Kalau info dari penyidik sih kondisinya sehat walafiat. Sudah negatif lah ya," kata Herwanto saat ditemui di PN Jakarta Utara, Senin.

2. Jawab isu pemerasan

Herwanto juga menanggapi pernyataan pelapor Adam Deni, Ahmad Sahroni, yang membeberkan dugaan pola pemerasan oleh kliennya tersebut.

Ahmad Sahroni sempat blak-blakan bahwa ada dugaan Adam Deni memeras beberapa figur publik lainnya.

Herwanto menyebut, dugaan tersebut haruslah dibuktikan dengan fakta, bukan hanya omongan semata.

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Pertanyakan Asas Restorative Justice

"Komentar saya, Ahmad Sahroni jangan asal omong. Kalau seandainya pemerasan, ya laporkan dong pemerasannya," ujar Herwanto.

Herwanto juga meminta Ahmad Sahroni menjaga ucapan, mengingat statusnya sebagai wakil rakyat saat ini.

3. Asas restorative justice

Herwanto menyoroti adanya cacat dalam proses hukum yang dihadapi Adam Deni saat ini, yakni soal retorative justice atau mediasi untuk mencapai keadilan dalam kasus yang dihadapi kliennya saat ini.

Herwanto heran karena Adam Deni sudah menyampaikan permintaan maaf ke Ahmad Sahroni, tetapi kasus hukumnya tetap berlanjut sampai ke persidangan.

Baca juga: Ahmad Sahroni Bicara Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Adam Deni: Jangan Asal Omong

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com