Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Pertanyakan Asas Restorative Justice

Kompas.com - 07/03/2022, 21:26 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, mempertanyakan soal retorative justice atau mediasi untuk mencapai keadilan dalam kasus yang dihadapi kliennya saat ini.

Herwanto heran karena Adam Deni sudah menyampaikan permintaan maaf ke Ahmad Sahroni, tetapi kasus hukumnya tetap berlanjut sampai ke persidangan.

"Ya faktanya sampai sekarang masuk ke persidangan. Kalau memang ada permintaan maaf, kan restorative justice. Nah sekarang itu pernah dilakukan enggak di setiap tingkatan?" kata Herwanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/2022).

Herwanto mengaku kecewa melihat proses hukum yang dinilainya memberatkan Adam Deni saat ini.

Baca juga: Ahmad Sahroni Bicara Dugaan Pemerasan, Kuasa Hukum Adam Deni: Jangan Asal Omong

"Nyatanya ini sekarang masuk persidangan. Kalau memang ada pemaafan, ini perkara enggak mungkin masuk pengadilan," ucap Herwanto.

"Kami sebagai advokat dan rakyat Indonesia, jujur, ada rasa kecewa. Bagaimana ada seorang wakil rakyat melaporkan rakyatnya sendiri?" lanjutnya.

Herwanto kembali menyinggung beberapa upaya mediasi dan permintaan maaf yang diupayakan pihaknya, tetapi selalu gagal.

"Orangtua klien kami sudah datang ke rumahnya dua kali, ternyata enggak bisa bertemu dengan pihak Ahmad Sahroni, itu sekitar dua minggu lalu," ujar Herwanto.

Baca juga: Sidang Pembacaan Dakwaan Adam Deni Ditunda, Ada Apa?

Adam Deni diketahui kini tengah terjerat perkara hukum atas tindakannya mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.

Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD, yakni salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Sebagai informasi, sidang perdana Adam Deni sebenarnya digelar secara virtual dari PN Jakarta Utara hari ini.

Namun, karena berkas penetapan tanggal persidangan belum diterima JPU, sidang perdana Adam Deni akan ditunda hingga Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ibu Adam Deni Menangis Tersedu-sedu Minta Maaf kepada Ahmad Sahroni

Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. 

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Beberapa waktu lalu, Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Baca juga: Sidang Digelar Secara Virtual, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Adam Deni di Penjara

Adam sendiri sudah meminta maaf dan berharap Ahmad Sahroni bisa terketuk hatinya dan menyudahi kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com