Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Level PPKM Diperketat, CGV Ikut Aturan di Setiap Kota

Kompas.com - 08/02/2022, 19:03 WIB
Melvina Tionardus,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Level peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia kembali diperketat mengingat kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

Tempat hiburan, termasuk bioskop pun diminta untuk menerapkan kembali protokol kesehatan sesuai status level PPKM yang berlaku di kota masing-masing.

Seperti di Jabodetabek yang kini menjadi PPKM level 3.

Salah satu jaringan bioskop besar di Indonesia, CGV, pun demikian.

Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Jaringan Bioskop CGV Tingkatkan Protokol Kesehatan

Creative Content Head CGV, Andira Pramanta menyatakan operasional bioskop mereka mengikuti aturan setiap kota.

"Seperti sebelumnya, CGV mengikuti regulasi pemerintah terkait kapasitas maksimum penonton sesuai daerah yang berlaku dan juga penggunaan Peduli Lindungi. Mengingatkan juga untuk selalu menjaga jarak aman di dalam ataupun di luar auditorium," kata Andira Pramanta melalui pesan singkat, Selasa (8/2/2022).

Andira menambahkan, CGV juga selalu mengimbau warga menjaga protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi.

Peraturan CGV untuk para penonton di antaranya penonton harus masuk dalam kategori kuning atau hijau pada Aplikasi PeduliLindungi saat melakukan scan QR code.

Baca juga: 3 Alasan Film The Policemans Lineage Wajib Ditonton, Sedang Tayang di CGV!

Adapun area Jawa dan Bali PPKM Level 1, 2, dan 3 dengan Status Hijau pada Aplikasi PeduliLindungi.

Lalu, luar Jawa dan Bali PPKM Level 1 dengan Status Hijau & Kuning pada Aplikasi PeduliLindungi.

Luar Jawa dan Bali PPKM Level 2 dengan Status Hijau pada Aplikasi PeduliLindungi.

Anak berusia 6-12 Tahun, wajib sudah divaksin dengan menunjukan sertifikat Vaksin minimal 1 kali.

Untuk anak berusia di bawah dan 5 tahun perlu didampingi oleh orang dewasa.

Baca juga: Sinopsis Project Gemini, Tayang 2 Februari di CGV

Kebijakan makan & minum akan mengikuti keputusan dan peraturan pemerintah daerah setempat.

Menjaga jarak 1.5m dan menghindari berkumpul di area tunggu CGV

Aturan ini sendiri bisa berubah seiring dengan perubahan kondisi di kota masing-masing sesuai dengan kebijakan pemerintah berkait penanganan Covid-19.

Para calon penonton bisa memeriksa aturan baru untuk menonton di bioskop melalui situs resmi CGV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com