Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ernest Prakasa Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

Kompas.com - 07/02/2022, 17:40 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penulis sekaligus sutradara Ernest Prakasa berharap Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) segera disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal tersebut juga menjadi salah satu tujuan utama dari gerakan Diam Tak Selamanya Emas yang dilakukan oleh insan perfilman Indonesia.

Baca juga: Ernest Prakasa Sambut Positif Gerakan Diam Tak Selamanya Emas

Suami Meira Anastasia ini berharap RUU TPKS berpihak pada para korban yang selama ini selalu dirugikan.

"Jelas ini adalah salah satu agenda kita untuk menuju RUU TPKS. Kami pengin supaya korban selalu jadi pihak yang terlebih dahulu dipercaya sebagaimana penanganan kasus ini," ucap Ernest ketika dihubungi Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Gerakan Diam Tak Selamanya Emas juga diharapkan bisa menjadi sebuah gerakan yang serius dalam menangani kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Baca juga: Kata Ernest Prakasa soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Andai Ini Hanya Adegan Film

"Dari contoh yang sudah ada, dalam kasus-kasus yang lebih besar seperti di Amerika, kita pengin supaya di Indonesia juga bisa terjadi gerakan yang serius," kata sutradara film Teka-Teki Tika ini.

Pengesahan RUU TPKS bisa menjadi sedikit angin segar bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia.

Saat ini sejumlah asosiasi profesi perfilman juga tengah menjalin komunikasi dengan Komnas Perempuan untuk membahas aturan-aturan untuk diterapkan di industri perfilman.

Baca juga: Bangga dengan Aurora Ribero, Ernest Prakasa: Kini Jadi Salah Satu Bintang Belia Paling Bersinar

Hal serupa juga dilakukan oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI) demi meningkatkan ekosistem sehat di industri perfilman Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com