Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ashanty dengan Martin Pratiwi, Saling Lapor karena Bisnis Kosmetik

Kompas.com - 05/02/2022, 09:23 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berawal dari bisnis kosmetik bersama, penyanyi Ashanty melewati perjalanan panjang perseteruannya dengan Martin Pratiwi.

Sempat saling lapor, kini Ashanty mengatakan bahwa Martin Pratiwi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadapnya.

Berikut rangkuman perjalanan kasus Ashanty dengan Martin Pratiwi.

Mulanya rekan bisnis

Diberitakan pada 2019 lalu, Martin Pratiwi yang biasa dipanggil Tiwi adalah warga Purwokerto.

Tiwi mengaku telah lama menggeluti bisnis kosmetik khususnya skin care bahkan sebelum menjalin kerja sama dengan Ashanty.

Ia lantas berkenalan Ashanty tahun 2015. Mereka lalu menjalin kerja sama membuat produk dengan brand Ashanty Beauty Cream.

Baca juga: Ashanty Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik oleh Martin Pratiwi

Modalnya patungan, masing-masing Rp 475 juta dan keuntungan dibagi untuk kedua belah pihak.

Produk Ashanty Beauty siap dipasarkan sejak April 2019 dengan menandatangani perjanjian selama satu tahun.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi. Tapi, itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Martin Pratiwi, seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, ia baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar.

Padahal, omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.

Baca juga: Ashanty Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?

Tiwi juga mengklaim perjanjiannya diputus sepihak dan Ashanty berjalan sendiri melanjutkan bisnis.

Oleh karenanya, Tiwi menggugat Ashanty di PN Tangerang yang kemudian dialih kan ke PN Purwokerto. 

Ashanty bantah

Namun, Ashanty membantah telah membatalkan kontrak sepihak.

"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com