JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Ashanty mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2/2022).
Menggunakan pakaian hitam dengan masker senada, istri Anang Hermansyah itu turun dari mobil Alphard pukul 13.49 WIB.
"Agendanya dipanggil, karena kan laporan aku Alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Baby Shower Aurel Hermansyah, Serba Pink dan Keakraban Ashanty dan KD Curi Perhatian
Saat ditanya mengenai laporan apa, Ashanty mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Laporan yang kemarin itu lho, kasus yang sudah lama, yang pencemaran nama baik. Insya Allah katanya hari ini sudah jadi tersangka," ujar Ashanty.
Sebagai informasi, Ashanty sempat melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019 atas kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Kompak Bergaun Pink, Ashanty dan Krisdayanti Hadiri Baby Shower Aurel Hermansyah
Laporan itu Ashanty layangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak terbukti bersalah atas gugatan Martin Pratiwi mengenai wanprestasi.
Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang dijalani keduanya sebagai mitra.
Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
Baca juga: Jelang Aurel Hermansyah Melahirkan, Ashanty Ingatkan untuk Jaga Kesehatan dan Pikiran
Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.
Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.