JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Berikut rangkuman Kompas.com soal perjalanan kasus Nia dan Ardi.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman Nia pada 7 Juli 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen kemudian menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi FAN Campus, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ketiganya mulai menjalani rehabilitasi per 10 Juli 2021.
Hal itu dipastikan oleh Direktur Program Balai Rehabilitasi FAN Campus, Hendra Haeruman.
Proses rehabilitasi itu telah berlangsung sampai saat ini, yakni selama kurang lebih 6 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian menjalani sidang perdana pada 2 Desember 2021.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terungkap, Zen Vivanto diminta Nia Ramadhani membeli sabu sebanyak satu paket untuk dikonsumsi bersama dengan Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani saat itu memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli sabu.