Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Rehabilitasi, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kompas.com - 11/01/2022, 14:55 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim juga membacakan beberapa pertimbangan sehingga memutuskan Nia dan Ardi harus divonis penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Tak Berikan Contoh yang Baik

"Menimbang bahwa sejak April 2021 hingga tertangkap pada Rabu 7 Juli 2021, terdakwa sudah tiga hingga empat kali menggunakan narkotika," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis Nia dan Ardi.

"Dan setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," lanjutnya.

Sejak April 2021, Nia dan Ardi dengan sadar dan sengaja mengonsumsi sabu sebagai jalan keluar menghilangkan masalah.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding

"Sejak bulan April 2021 terdakwa dua (Nia Ramadhani) mulai menyuruh terdakwa satu (Zen Vivanto) untuk membeli narkotika yang tujuannya terdakwa tiga (Ardi Bakrie) mengonsumsi sabu karena ingin menghilangkan kelemahan yang ada pada dirinya yang selama ini tidak ditunjukkan," lanjut hakim.

Hakim menuturkan, usai mengonsumsi sabu, barulah permasalahan yang dirasakan Nia dan Ardi perlahan menghilang.

"Setelah menggunakan narkotika tersebut, perasaan sedih yang selama ini dirasakan hilang selama dua hingga empat hari kemudian," ucap Hakim Ketua.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dari fakta tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa Nia, Ardi, dan Zen Vivanto belum masuk kualifikasi sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Karena tidak terdapat fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, yang harus dilakukan terus menerus dalam waktu lama," ujar Hakim Ketua.

"Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika, karena terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja, atau dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa atau diancam menggunakan narkotika," lanjutnya.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Berurai Air Mata


Majelis hakim juga menyimpulkan bahwa Nia dan Ardi secara sadar dan sengaja menggunakan narkotika tersebut.

"Hal ini ditandai Nia menyuruh terdakwa satu membeli narkotika dan dengan sengaja, lalu merakit sendiri alat isap sabu, lalu menggunakannya bersama-sama dengan terdakwa tiga," lanjut Hakim Ketua.

Atas vonis tersebut, suami Nia Ramadhani, Ardi Bakrie menyatakan mengajukan banding.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

"Ya, majelis hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nia dan Ardi dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com