Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Kompas.com - 11/01/2022, 15:35 WIB
Vincentius Mario,
Kistyarini

Tim Redaksi

Kemudian, Zen membeli sabu dari seseorang bernama Rio yang sampai saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

Atas perbuatannya, Nia dan Ardi didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan jaksa

Selanjutnya, Nia Ramadhani dan Ardi menjalani sidang tuntutan pada 23 Desember 2021 di PN Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut, Nia, Ardi dan Zen dituntut untuk menjalani 12 bulan masa rehabilitasi.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan, memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani, Ardi dan Zen diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pleidoi

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian melayangkan pleidoi atau nota pembelaan atas kasusnya pada 30 Desember 2021.

Nia dan Ardi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap mereka.

"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami. Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi selama menjalani masa rehabilitasi.

Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.

Vonis

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Nia dan Ardi terbukti bersalah terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan vonis.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Selain mereka berdua, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com