Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adam Deni Buka Suara soal Tudingan Kerja Sama dengan 'Bos Besar' Tumbangkan Jerinx

Kompas.com - 05/01/2022, 22:08 WIB
Vincentius Mario,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menanggapi tudingan kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Selain menampik pemerasan dalam kasus yang tengah bergulir, Adam Deni juga membantah tuduhan keterlibatan 'bos besar' yang ada di belakangnya.

"Itu enggak ada, karena saya bukan karyawan dari perusahaan jadi saya enggak punya bos," ujar Adam saat dihubungi awak media, Rabu (5/1/2022).

Diketahui, Adam Deni melaporkan Jerinx terkait dugaan pengancaman via telepon beberapa waktu lalu.

Baca juga: Adam Deni Sebut Dokter Tirta Tak Seharusnya Dilibatkan dalam Kasus Jerinx

Saat persidangan bergulir, pihak Jerinx kerap menyinggung dugaan pemerasan dan motif ekonomi.

Ada dugaan Adam Deni juga melibatkan 'bos besar' yang ada di belakangnya. Adam Deni tetap membantah hal tersebut.

"Loh saya aja enggak tahu tentang reklamasi, makanya dia bisa omong itu juga saya bingung, harusnya kan dibuktikan," tutur Adam Deni.

"Orang kalau omong sekarang bisa, tapi kan harus ada bukti, kalau enggak ya kena hukum," lanjut Adam.

Baca juga: Dituduh Peras Jerinx, Adam Deni: Kok Enggak Dilaporkan, Malah Koar-koar di Media

Adam Deni menyayangkan sikap kuasa hukum Jerinx yang disebutnya hanya berani berkoar di media sosial.

"Kalau dari saya pribadi, kalau saya melakukan pemerasan kok enggak dilaporkan, malah berkoar-koar di media aja?" ucap Adam Deni.

Adam Deni mengaku siap menghadapi kasusnya dengan Jerinx.

"Ya siap, mungkin nanti saya dikirimin undangan, hanya ini belum dikabari. Kalau bicara siap atau enggak, ya siap lah. Saya kan sebagai saksi korban nanti," pungkas Adam Deni.

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

Sebagai informasi, Majelis Hakim menolak seluruh poin eksepsi atau nota keberatan Jerinx dalam putusan sela.

Dengan demikian, sidang tetap diteruskan dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan para saksi, termasuk Adam Deni.

Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Drummer SID itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com