JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan pendapat tentang adanya motif uang dan keterlibatan pihak ketiga di balik Adam Deni.
Sugeng menyebut, Adam Deni sempat meminta uang miliaran rupiah kepada Jerinx sebagai wujud damai.
Selain itu, Sugeng menjelaskan dugaan keterlibatan "Bos" yang ada di belakang Adam Deni.
"Saya mau mengulangi satu hal yang menarik kemarin. Pada saat persidangan agenda eksepsi, selain materi eksepsi merujuk pada pasal ketentuan KUHP pasal 156, ada perhatian khusus Majelis terkait isu motif pelapor melaporkan Jerinx yang kemudian tidak tercapai restoratif justice," kata Sugeng saat ditemui usai persidangan Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Jaksa Tolak Nota Keberatan Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman terhadap Adam Deni
"Majelis menegaskan, apakah pernyataan penasihat hukum (Jerinx) itu terkait Adam Deni yang meminta uang sebesar Rp 15 miliar, adanya bos yang berkuasa, bos yang bisnisnya terganggu oleh Jerinx, dan juga isu pertemuan di Hotel Raffles. Majelis memberi perhatian itu," lanjutnya.
Sugeng berharap dugaan-dugaan tersebut dapat perlahan terbongkar dalam persidangan kasus Jerinx.
"Semoga nanti sekiranya persidangan ini berlanjut, ini akan didalami. Karena kita mengumpulkan bukti lain, bahwa motif uang ini bukan terjadi kepada Jerinx saja. Jejak digital itu kejam," tutur Sugeng.
Sugeng menegaskan akan mengungkap fakta-fakta di balik pelapor Adam Deni dalam persidangan yang akan datang.
Baca juga: Sidang Jerinx soal Kasus Pengancaman Adam Deni Kembali Digelar Hari Ini
"Bagaimana pola pelapor Adam Deni dalam praktiknya sebagai pegiat media sosial, ini satu rangkaian yang sebetulnya sama. Motif uang. Dan ini sesuatu tidak sehat yang akan kami bongkar di persidangan nanti," ucap Sugeng.
Sebagai informasi, Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Jerinx hadir secara virtual, sedangkan tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang persidangan yang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU menolak seluruh eksepsi terdakwa Jerinx.
Baca juga: Jerinx SID Janji Tak Buat Keributan Lagi, Nora Alexandra: Semoga Benar Terwujud
Ada tiga nota keberatan Jerinx yang ditolak pihak JPU.
Sebagai informasi, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Nora Alexandra Ungkap Kekesalan karena Merasa Difitnah hingga Komitmen Dampingi Jerinx
Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2022, dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.