Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Peras Jerinx, Adam Deni: Kok Enggak Dilaporkan, Malah Koar-koar di Media

Kompas.com - 05/01/2022, 18:13 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat media sosial Adam Deni menanggapi tudingan kuasa hukum musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, terkait dugaan pemerasan dalam kasus yang tengah bergulir.

Sebagai informasi, Adam Deni melaporkan Jerinx terkait dugaan pengancaman via telepon beberapa waktu lalu.

Saat persidangan bergulir, pihak Jerinx kerap menyinggung dugaan pemerasan dan motif ekonomi.

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

Ada dugaan Adam Deni pernah meminta sejumlah uang kepada Jerinx SID untuk menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.

Namun, Adam Deni membantah hal tersebut.

"Kalau itu, saya enggak mau menanggapi. Cuma pembuktian saja, karena saya sudah melaporkan statement dari kuasa hukum Jerinx ini ke Polda Metro Jaya," ujar Adam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Berseteru dengan Adam Deni, Pihak Jerinx Bakal Bawa Dokter Tirta Hadir sebagai Saksi

"Dan saya sudah ada pemanggilan undangan klarifikasi dari tim penyidik tanggal 10 januari besok, itu pemanggilan untuk (menjelaskan) statement kuasa hukumnya," lanjut Adam.

Adam Deni menyayangkan sikap kuasa hukum Jerinx yang disebutnya hanya berani berkoar di media sosial.

"Kalau dari saya pribadi, kalau saya melakukan pemerasan kok enggak dilaporkan, malah berkoar-koar di media aja?" ucap Adam Deni.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan, Jerinx Bakal Hadir Langsung di Sidang Berikutnya

Sebagai informasi, Majelis Hakim menolak seluruh poin eksepsi atau nota keberatan Jerinx dalam putusan sela hari ini.

Dengan demikian, sidang tetap diteruskan dengan agenda selanjutnya mendengarkan keterangan para saksi.

Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Dugaan Pengancaman Dilanjutkan

Drummer SID itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Rabu (12/1/2022), di mana Jerinx diperbolehkan hadir secara langsung di ruang persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com