Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Jerinx Kembali Digelar, Majelis Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini

Kompas.com - 05/01/2022, 10:20 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dijadwalkan kembali menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2021).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

"Betul (sidang putusan sela) jam 10.00 WIB di ruang yang pertama," kata Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Baca juga: Rumah Tangga Diisukan Retak, Nora Alexandra Ungkap Alasan Belum Jenguk Jerinx di Penjara

Agenda putusan sela dari majelis hakim ini akan menentukan kelanjutan dari perkara yang dihadapi Jerinx.

"Harapannya kami dikabulkan, kemudian dihentikan perkaranya. Karena satu, itu alat buktinya ilegal menurut kami. Itulah yang paling jelas," ucap Sugeng.

Sugeng berharap agar permohonan penangguhan penahanan terhadap Jerinx dapat dikabulkan. 

Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Jerinx, Kuasa Hukum Singgung Motif Adam Deni Minta Uang Miliaran Rupiah

"Kalau tidak, misalnya dilanjutkan perkara ini saya harap Jerinx itu enggak usah ditahan, ditangguhkan penahanannya," katanya.

Bila dilanjutkan, Sugeng juga berharap sidang digelar secara offline dengan Jerinx yang dihadirkan langsung di ruang persidangan.

"Selanjutnya sidangnya di pengadilan Jerinx, enggak online, jadi kita offline," tutur Sugeng.

Baca juga: Nora Alexandra Tak Damping Jerinx Saat Sidang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Suami Nora Alexandra itu didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com