Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan

Kompas.com - 22/11/2021, 19:52 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, dua akun yang dikelola Ina Rosaina dan Erwin Riduan telah dinonaktifkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Penonaktifan akun tersebut sebagai tindak lanjut penetapan tersangka Polda Metro Jaya terhadap Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” kata Hapendi Harahap saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/11/2021).

“Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian,” ujar Hapendi Harahap melanjutkan.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif ART Ubah 6 Sertifikat Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

Kendati demikian, Hapendi belum bisa memastikan bagaimana status dua notaris dari PPAT Jakarta Barat tersebut.

“Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur,” ucap Hapendi.

Sebagai informasi, Ina dan Erwin diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada 17 November 2021.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar. Tiga di antaranya telah ditahan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Baca juga: Selain 6 Sertifikat Tanah, Nirina Zubir Sebut Ada Sertifikat di Luar Jakarta Sudah Dijual ART

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com