Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, 2 Akun Tersangka dari PPAT Dinonaktifkan

Penonaktifan akun tersebut sebagai tindak lanjut penetapan tersangka Polda Metro Jaya terhadap Ina Rosaina dan Erwin Riduan atas kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir.

“Kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR,” kata Hapendi Harahap saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/11/2021).

“Akun tersebut sejak hari Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian,” ujar Hapendi Harahap melanjutkan.

Kendati demikian, Hapendi belum bisa memastikan bagaimana status dua notaris dari PPAT Jakarta Barat tersebut.

“Kalau status (Ina dan Erwin) harusnya ke Pak Direktur,” ucap Hapendi.

Sebagai informasi, Ina dan Erwin diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Senin, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik dan melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan pada 17 November 2021.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar. Tiga di antaranya telah ditahan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.

Dalam kasus ini, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa dua tanah kosong yang sudah dijual, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian, Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/22/195242766/kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-2-akun-tersangka-dari-ppat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke