Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta

Kompas.com - 06/10/2021, 18:43 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid kembali menjalani sidang harta gana-gini di Pengadilan Agama Bekasi, Rabu (6/10/2021).

Dalam sidang beragendakan putusan, Jenita Janet mendapatkan tiga perempat harta dari empat obyek yang digugat yakni rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard.

Sementara Alief hanya mendapatkan seperempat harta.

Baca juga: Sidang Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief, Ditunda hingga Dugaan Penggelapan

Untuk diketahui, dua obyek yakni rumah di Bekasi dan motor Harley Davidson tak masuk dalam gugatan.

“Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kami. Jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gana-gini,” kata Yopie selaku kuasa hukum Jenita Janet usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

“Kalau salah satunya rumah, itu kan alasannya kuat, cuman yang satu lagi itu Harley Davidson itu tidak dimasukin sama hakim, dan pada putusan pada sidang ketiga, Motor Harley itu hadir, padahal tidak hadir,” tambahnya.

Baca juga: Mangkir dari Sidang Gugatan Harta Gana gini, Mantan Suami Jenita Janet Sibuk Urus Bisnis

Dari pihak Alief melalui kuasa hukumnya, Marloncious mengatakan berharap harta kliennya bisa diserahkan.

“Jadi seperempat itu dari total yang dinyatakan harta bersama. Jadi ada juga tergugat Mba Jenita untuk menyerahkan seperempat bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata ataupun melalui bantuan bale lelang,” ungkap Marloncious.

Baik Jenita maupun Alief tidak menghadiri sidang putusan tersebut.

Baca juga: Pihak Alief Tak Bisa Hadirkan Motor Harley, Kuasa Hukum Jenita Janet Duga Ada Penggelapan

Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.

Adapun, setelah membangun bahtera rumah tangga selama sembilan bulan, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi meresmikan Jenita Janet dan Alief bercerai.

Baca juga: Sidang Putusan Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Ditunda gara-gara Hakim Pensiun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com