BEKASI, KOMPAS.com - Sidang gugatan harta gana-gini yang melibatkan penyanyi dangdut Jenita Janet dan mantan suaminya, Alief Hedy Nurmaulid, kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/9/2021).
Namun, sidang yang beragendakan putusan itu ditunda lantaran hakim yang menangani kasus tersebut pensiun.
Selain itu, Jenita dan Alief juga tak hadir lantaran ada kesibukan.
Baca juga: Pihak Alief Tak Bisa Hadirkan Motor Harley, Kuasa Hukum Jenita Janet Duga Ada Penggelapan
Kuasa hukum Alief, Marloncious menyebut kliennya tengah sibuk berbisnis.
“Awalnya memang Mas Alief mengatakan akan hadir, tapi dikarenakan beliau juga lagi merintis usahanya yang baru di bidang kuliner, jadi tidak hadir,” kata Marloncious di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Kendati demikian, Marlon mengatakan, bakal menghadirkan kliennya pada sidang berikutnya.
Baca juga: Sidang Putusan Harta Gana-gini Jenita Janet dan Alief Ditunda gara-gara Hakim Pensiun
“Kemungkinannya 6 Oktober kami usahakan hadir,” ujar Marloncious.
Sementara kuasa hukum Jenita, Yopi, menyebut kliennya hanya berharap agar keinginannya bisa dikabulkan.
“Dia (Jenita Janet) bilang mudah-mudahan apa yang diperjuangkan klien kami dilihat majelis hakim, dikabulin,” ungkap Yopi.
Baca juga: Tangis Haru Jenita Janet Dapat Kado Peternakan dari Suami
Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.
Adapun, setelah membangun bahtera rumah tangga selama sembilan bulan, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.
Pada 17 Maret 2020, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi meresmikan Jenita Janet dan Alief bercerai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.