Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Putusan Harta Gana Gini, Jenita Janet dan Alief Hedy Berbagi Harta

Dalam sidang beragendakan putusan, Jenita Janet mendapatkan tiga perempat harta dari empat obyek yang digugat yakni rumah di Serpong, Apartemen Gateway Pasteur, mobil Honda Civic dan Toyota Alphard.

Sementara Alief hanya mendapatkan seperempat harta.

Untuk diketahui, dua obyek yakni rumah di Bekasi dan motor Harley Davidson tak masuk dalam gugatan.

“Ya hasilnya sih di dalam memang sesuai dengan harapan kami. Jadi si penggugat akhirnya mendapat seperempat bagian dari enam yang diajukan, hanya empat yang masuk dalam harta gana-gini,” kata Yopie selaku kuasa hukum Jenita Janet usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

“Kalau salah satunya rumah, itu kan alasannya kuat, cuman yang satu lagi itu Harley Davidson itu tidak dimasukin sama hakim, dan pada putusan pada sidang ketiga, Motor Harley itu hadir, padahal tidak hadir,” tambahnya.

Dari pihak Alief melalui kuasa hukumnya, Marloncious mengatakan berharap harta kliennya bisa diserahkan.

“Jadi seperempat itu dari total yang dinyatakan harta bersama. Jadi ada juga tergugat Mba Jenita untuk menyerahkan seperempat bagian yang menjadi hak dari penggugat, baik itu melalui penjualan secara sama rata ataupun melalui bantuan bale lelang,” ungkap Marloncious.

Baik Jenita maupun Alief tidak menghadiri sidang putusan tersebut.

Seperti diketahui, setelah resmi bercerai dengan Jenita Janet, Alief melayangkan gugatan harta gana-gini berupa satu rumah, satu unit apartemen, satu unit motor, dan dua unit mobil.

Adapun, setelah membangun bahtera rumah tangga selama sembilan bulan, Jenita Janet menggugat cerai Alief Hedy Nurmaulid di Pengadilan Agama (PA) Bekasi pada 4 Desember 2019.

Pada 17 Maret 2020 lalu, akhirnya majelis hakim PA Agama Bekasi meresmikan Jenita Janet dan Alief bercerai.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/06/184304166/putusan-harta-gana-gini-jenita-janet-dan-alief-hedy-berbagi-harta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke