JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Desiree Tarigan, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor Hotma Sitompoel sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Di Polres Jakarta Selatan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan atas laporan ibunya Desiree," ungkap Hotman Paris saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Dengan peningkatan status tersebut, Hotman Paris berharap segera ada penetapan tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Protes Hotma Sitompoel Usai Aduannya soal Hotman Paris Ditolak Peradi
"Kita berharap, dalam waktu dekat, akan ada tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah," kata Hotman Paris.
Beberapa waktu lalu ibunda Desiree, Muliana Tarigan, melaporkan Hotma Sitompoel atas kasus dugaan penyerobotan lahan.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 ini merupakan buntut dari permasalahan rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompoel.
Baca juga: Hotma Sitompoel Nilai Hotman Paris Tak Utamakan Perdamaian saat Dampingi Desiree Tarigan
Dalam laporan Muliana Tarigan, Hotma Sitompoel dijerat dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.