"Di Polres Jakarta Selatan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan atas laporan ibunya Desiree," ungkap Hotman Paris saat ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).
Dengan peningkatan status tersebut, Hotman Paris berharap segera ada penetapan tersangka kasus tersebut.
"Kita berharap, dalam waktu dekat, akan ada tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah," kata Hotman Paris.
Beberapa waktu lalu ibunda Desiree, Muliana Tarigan, melaporkan Hotma Sitompoel atas kasus dugaan penyerobotan lahan.
Kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 ini merupakan buntut dari permasalahan rumah tangga Desiree Tarigan dengan Hotma Sitompoel.
Dalam laporan Muliana Tarigan, Hotma Sitompoel dijerat dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/06/182022866/hotman-paris-dugaan-penyerobotan-tanah-oleh-hotma-sitompoel-naik-ke