JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Hotman Paris resmi dinyatakan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi yang diajukan Hotma Sitompoel.
Keputusan itu dinyatakan dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) Peradi DKI Jakarta yang digelar secara virtual, Rabu (29/9/2021).
Keputusan tersebut ternyata memberatkan pihak Hotma Sitompoel.
Hotma bahkan ingin melayangkan banding dan melaporkan Hotman Paris serta Majelis Hakim Peradi ke pihak kepolisian.
Baca juga: Hotma Sitompoel Nilai Hotman Paris Tak Utamakan Perdamaian saat Dampingi Desiree Tarigan
Berikut rangkuman Kompas.com.
Hotma Sitompoel mempertanyakan keputusan Majelis Hakim Peradi yang menolak aduannya soal Hotman Paris.
Hotma mengaku sedih dan kecewa.
"Saya sungguh sedih karena keputusan majelis hakim soal Kode Etik Peradi ini. Saya sesali majelisnya ya. Bagaimana majelis bisa memutuskan seperti ini," kata Hotma Sitompoel saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).
Hotma Sitompoel juga mempertanyakan sikap Hotman Paris yang mengundang wartawan sebelum putusan sidang tersebut digulir.
Hotma menilai, Hotman Paris telah berhasil mengatur keputusan majelis hakim Peradi.
Baca juga: Aduan Ditolak Peradi, Hotma Sitompoel Akan Ajukan Banding dan Laporkan Hotman Paris ke Polisi
Hotma Sitompoel berencana akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pasalnya, pihak pengacara Hotma Sitompoel yang terdiri dari Muara Karta, Partahi Sihombing, hingga Tommy Sihotang juga dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman skors dari Peradi.
"Saya akan naik banding dengan cara kita masing-masing. Tetapi saya juga akan melaporkan dia dan Majelis ini kepada ketua DPN Peradi, Dr Otto Hasibuan," tutur Hotma Sitompoel.
Tak hanya itu, Hotma juga akan melaporkan pihak Majelis Hakim Peradi dan Hotman Paris ke pihak kepolisian.
"Kita juga akan laporkan Majelis ini kepada kepolisian," ujar Hotma.
Baca juga: Diskors Peradi, Hotma Sitompoel: Hebat Hotman Paris Bisa Atur Keputusan Majelis Hakim