Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lusa, David NOAH Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 18/08/2021, 18:01 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjadwalkan memeriksa David NOAH terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 1,150 miliar.

Selain David, penyidik juga menjadwalkan dua orang lainnya, pada Jumat (20/8/2021).

"Pada tanggal 20 Agustus 2021, kami mengundang saudara terlapor David, YS, sama EAS," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Penjelasan David NOAH soal Cek Bodong dan Ditolak Saat Mau Cicil Utang

Yusri berujar, undangan terhadap David dan dua orang ini dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor, Lina Yunita, pada 12 Agustus 2021.

"Kami juga sudah periksa saksi dari pelapor pada tanggal 16 Agustus 2021 kemarin, inisial RW, kemudian tanggal 19 Agustus 2021," ucap Yusri.

Selain David, kata Yusri, penyidik juga berencana mengundang satu orang saksi dari perwakilan pihak bank yang bersinggungan dengan kasus ini.

Baca juga: Soal Berikan Cek Bodong, Ini Kata David NOAH

Hingga saat ini, kasus yang menyeret nama keyboardist NOAH itu masih dalam proses penyelidikan.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Baca juga: David NOAH Berupaya Cicil Kembalikan Uang Lina Yunita, tetapi Ditolak dan Minta Tunai

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com