Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

David NOAH Jelaskan Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 14/08/2021, 06:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - David NOAH menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan ia  dilaporkan Lina Yunita ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang.

David mengatakan, suatu ketika, teman satu perusahaannya meminta tolong kepadanya mencarikan investor untuk proyek yang bakal dijalankan.

Sebab, perusahaannya pada saat itu tengah mengalami kesulitan.

Baca juga: David NOAH Akhirnya Klarifikasi soal Tuduhan Penggelapan Uang Rp 1,1 Miliar

David yang merupakan Direktur Komunikasi langsung mencarikan. Alhasil, mereka bertemu Lina Yunita.

"Kami bareng-bareng jalan ke Lina dan makasih Lina mau bantu saat itu," ujar David dalam jumpa pers virtual, Jumat (13/8/2021).

Dana senilai Rp 1,150 miliar masuk ke rekening perusahaan.

Baca juga: Duduk Perkara David NOAH Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Rp 1,1 Miliar hingga Cek Bodong

Kendati demikian, di tengah-tengah proyek tidak berjalan. Tetapi mereka kompak untuk mengembalikan dana per bulan kepada Lina Yunita.

Namun, David mengaku, justru teman-temannya itu meninggalkannya pergi.

"Mereka bubar jalan di PT, akhirnya saya yang ketemu klien sana-sini. Intinya mereka bubar jalan dan balik badan dari saya, jadinya saya harus mengatasi sebaik mungkin sendirian," ungkap David.

Baca juga: Polisi Sebut David NOAH Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp 1,1 M dengan Jaminan Cek Tunai

Oleh karena itu, kuasa hukum David, Hendra, menyebut kliennya merupakan korban dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Untuk diketahui, Lina Yunita melaporkan David NOAH ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1,150 miliar.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021.

Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan.

David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com