JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (3/6/2021) ini.
Persidangan beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan Reza Artamevia setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutannya dua pekan yang lalu.
Jaksa sebelumnya menyebut Reza melanggar Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut Reza Artamevia satu tahun enam bulan penjara.
Kuasa hukum Reza Artamevia Leidermen Ujiawan mengatakan, nota pembelaan sudah siap dibacakan.
Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas
Sidang pembacaan pleidoi akan dimulai pukul 14.00 WIB.
"Sudah siap (nota pembelaan)," ucap Leidermen saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2021).
Nantinya, nota pembelaan Reza Artamevia akan dibacakan kuasa hukumnya.
Leidermen berharap, setelah pembacaan pleidoi ini, majelis hakim bisa meringankan hukuman Reza Artamevia.
"Iya (harapannya hukumannya diringankan)," kata Leidermen.
Baca juga: Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda
Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.