Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

Kompas.com - 21/05/2021, 10:24 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi senior, Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (21/5/2021).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikut ini rangkuman dari proses persidangan hingga tanggapan dari kuasa hukum Reza Artamevia atas tuntutan dari JPU:

Dituntut 1 tahun 6 bulan penjara

JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Reza Artamevia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri.

Sebagaimana melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar terdakwa ditahan,” kata JPU.

Baca juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ajukan pledoi

Tim kuasa hukum Reza Artamevia siap mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Majelis hakim lalu memberikan waktu tambahan selama sepekan untuk tim kuasa hukum menyusun pledoi.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 27 Mei 2021.

Kuasa hukum keberatan

Alasan kuasa hukum mengajukan pledoi atau nota pembelaan karena merasa keberatan dengan tuntutan JPU terhadap Reza.

Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan menyebut, tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Leidermen mengatakan, sebenarnya barang bukti sabu yang diamankan dari Reza Artamevia hanya sebesar 0,6 gram.

Namun, pihak kepolisian menyebut bahwa barang bukti yang diamankan 0,78 gram.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Kemungkinan dijebak

Leidermen bahkan menduga kliennya kemungkinan dijebak untuk menggunakan sabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com