Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

Kompas.com - 27/05/2021, 12:49 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Sidang terdakwa penyalahgunaan narkoba, penyanyi senior Reza Artamevia yang dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021) ini ditunda.

Agenda sidang Kamis ini dijadwalkan dengan pembacaan nota pembelaan.

Kuasa Hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan mengatakan, pleidoi yang mereka susun belum selesai.

Baca juga: Fakta di Balik Tuntutan Reza Artamevia, Kemungkinan Dijebak hingga Berharap Bebas

“Belum (Siap). Saya minta diundur satu minggu,” ujar salah satu kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan saat dihubungi, Kamis.

Leidermen mengatakan, nota pembelaan itu belum selesai disusun karena ada satu dan lain hal.

Namun, ia tak menyebut secara detail apa yang jadi kendala kuasa hukum membuat nota pembelaan itu.

Baca juga: Minta Reza Artamevia Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tulang Punggung Keluarga

Leidermen dan kuasa hukum lainnya pun berhalangan untuk hadir di persidangan ini karena sedang di luar kota.

“Saya masih ada di Jawa. Yang lainnya (pengacara lainnya) di Bali,” kata Leidermen.

Permintaan untuk sidang ditunda sepekan ini pun kata Leidermen, sudah disampaikannya ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Baik itu jaksa maupun ke majelis hakim untuk sidang agar sidang ditunda.

Dengan begitu sidang pembacaan nota pembelaan akan kembali digelar Kamis (3/6/2021).

“Sudah (disampaikan ke jaksa dan majelis hakim),” tutur Leidermen.

Baca juga: Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Reza Artamevia Minta Waktu Ajukan Pleidoi

Diketahui sebelumnya, Reza Artamevia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan.

Reza Artamevia sebelumnya ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com