Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telah Jalani Asesmen, Askara Harsono Berharap Bisa Direhabilitasi

Kompas.com - 03/05/2021, 21:42 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Askara Parasady Harsono mengaku telah menjalani asesmen.

Asesmen itu dilakukan Askara Harsono saat masih dalam penyelidikan di Polres Jakarta Barat.

Hasilnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyarankan Askara Harsono untuk direhabilitasi.

“Iya (telah jalani asesmen). Hasilnya dinyatakan sebagai pemakai narkoba dan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujar Askara saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

Oleh karenanya, Askara Harsono berharap bisa segara direhabilitasi.

Pada akhir sidang, Askara juga memohon maaf pada majelis hakim dan meminta dihukum seringan-ringannya.

“Saya minta maaf Yang Mulia dan saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” kata Askara Harsono.

Baca juga: Askara Harsono Sebut Senjata Api yang Dibeli Rusak, Hakim Tak Percaya

Secara terpisah, Kuasa Hukum Askara, Hervan D Merukh berharap majelis hakim bisa mengabulkan keinginan kliennya untuk melakukan rehabilitasi.

“Iya yang nanti memutuskan majelis hakim (direhab). Harapan kami sebagai penasihat hukum adalah dibebaskan,” kata Hervan.

Oleh karena itu, Hervan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum yang akan dibacakan dalam sidang pada Kamis (6/5/2021) ini.

“Kami lagi lagi harus mempelajari surat tuntutan jaksa penuntut umum dan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” ujar Hervan.

Dengan nota pembelaan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman Askara Harsono.

Selain itu, Hervan menegaskan, senjata api yang dibeli Askara Harsono sejak tahun 2017 hanyalah untuk koleksi.

Baca juga: Sidang Tuntutan Askara Harsono akan Dilanjut Kamis Pekan Ini

“Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senjata api itu niatnya bukan untuk digunakan. Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang tidak. Kenapa? Karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi,” ucap Hervan.

Hervan juga mengatakan, senjata api yang dibeli Askara sudah rusak. Namun, tetap dibeli dan meminta penjual untuk memberikannya surat izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com