Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/05/2021, 18:15 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono mengaku, senjata api ilegal yang dibeli dan disimpannya di dalam brankas sudah rusak.

Diketahui, senjata api ilegal tersebut sudah dimiliki Askara Harsono sejak tahun 2017.

“Pertama di website itu tampil chat itu, kita komunikasi dengan penjualnya. Dia menawarkan senjata asli. Saya beli. Dia menginformasikan senjata itu rusak. Kemarin itu (senjata) rusak,” kata Askara saat bersaksi via zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

Askara Harsono mengatakan, saat penawaran, penjualnya mengatakan senjata api yang dijualnya sudah berizin.

Oleh karenanya, Askara tergiur dan membeli senjata api itu. Tetapi, ternyata surat izin senjata api yang dibelinya tersebut tidak dibawa oleh penjualnya.

Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi

“Dia bilang ada (surat izin). Dia bawakan saat transaksi, terus pas saya tanyakan lagi (saat transaksi), dia bilang tertinggal. Karena dia bilang mau cepat, dia akhirnya menyerahkan senpinya dan bilang surat izinnya nanti (dikirimkan),” ucap Askara Harsono.

Askara Harsono mengaku, sudah terus bertanya pada penjual soal surat izin senjata api itu. Tetapi, hal itu tak direspons hingga saat ini.

Selain itu, Askara juga menjelaskan bahwa senjata api dan 50 peluru itu diletakkannya di brankas karena niatannya hanya untuk disimpannya sebagai koleksi.

“Karena rusak pak. Karena saya enggak ada niatan bawa. Saya mendengar dari penjual kalau senjata api itu rusak jadi saya simpan (di brankas),” kata Askara.

Pernyataan itu langsung membuat majelis hakim tak percaya. Apalagi, di dalam senjata api itu terdapat 50 butir peluru.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Harsono Sudah Sehat dan Telah Berpuasa

Majelis hakim menjelaskan, biasanya setiap orang yang menyimpan senjata api memiliki keinginan untuk menggunakannya.

Lalu, Majelis Hakim bertanya pada Askara perihal alasannya membeli senjata api tersebut.

“Saya tahunya dari awal rusak, makanya saya beli. Karena saya tahu itu rusak,” jawab Askara.

Majelis hakim kembali bertanya, kenapa Askara tetap bersikeras membeli senjata api itu meski tahu rusak dan tak ada surat izin.

Bahkan, Majelis hakim sampai meminta Askara Harsono untuk jujur dalam memberikan kesaksian di persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com