Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Askara Harsono Sebut Senjata Api yang Dibeli Rusak, Hakim Tak Percaya

Kompas.com - 03/05/2021, 18:15 WIB
Cynthia Lova,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Askara Parasady Harsono mengaku, senjata api ilegal yang dibeli dan disimpannya di dalam brankas sudah rusak.

Diketahui, senjata api ilegal tersebut sudah dimiliki Askara Harsono sejak tahun 2017.

“Pertama di website itu tampil chat itu, kita komunikasi dengan penjualnya. Dia menawarkan senjata asli. Saya beli. Dia menginformasikan senjata itu rusak. Kemarin itu (senjata) rusak,” kata Askara saat bersaksi via zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021).

Askara Harsono mengatakan, saat penawaran, penjualnya mengatakan senjata api yang dijualnya sudah berizin.

Oleh karenanya, Askara tergiur dan membeli senjata api itu. Tetapi, ternyata surat izin senjata api yang dibelinya tersebut tidak dibawa oleh penjualnya.

Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi

“Dia bilang ada (surat izin). Dia bawakan saat transaksi, terus pas saya tanyakan lagi (saat transaksi), dia bilang tertinggal. Karena dia bilang mau cepat, dia akhirnya menyerahkan senpinya dan bilang surat izinnya nanti (dikirimkan),” ucap Askara Harsono.

Askara Harsono mengaku, sudah terus bertanya pada penjual soal surat izin senjata api itu. Tetapi, hal itu tak direspons hingga saat ini.

Selain itu, Askara juga menjelaskan bahwa senjata api dan 50 peluru itu diletakkannya di brankas karena niatannya hanya untuk disimpannya sebagai koleksi.

“Karena rusak pak. Karena saya enggak ada niatan bawa. Saya mendengar dari penjual kalau senjata api itu rusak jadi saya simpan (di brankas),” kata Askara.

Pernyataan itu langsung membuat majelis hakim tak percaya. Apalagi, di dalam senjata api itu terdapat 50 butir peluru.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Harsono Sudah Sehat dan Telah Berpuasa

Majelis hakim menjelaskan, biasanya setiap orang yang menyimpan senjata api memiliki keinginan untuk menggunakannya.

Lalu, Majelis Hakim bertanya pada Askara perihal alasannya membeli senjata api tersebut.

“Saya tahunya dari awal rusak, makanya saya beli. Karena saya tahu itu rusak,” jawab Askara.

Majelis hakim kembali bertanya, kenapa Askara tetap bersikeras membeli senjata api itu meski tahu rusak dan tak ada surat izin.

Bahkan, Majelis hakim sampai meminta Askara Harsono untuk jujur dalam memberikan kesaksian di persidangan.

“Kejujuran itu meringankan kamu. Seandainya kamu terbukti tapi tidak kamu akui itu akan memberatkan,” kata hakim.

Baca juga: Sidang Ditunda, Pihak Askara Parasady Harsono Merasa Dirugikan

Namun, Askara Harsono tetap bersikeras dengan pengakuannya.

“Saya sudah jujur pak. Saya tidak ada niat untuk dipakai,” ucap Askara.

Tetap tak percaya dengan jawaban Askara, majelis hakim kembali mencecar pertanyaan yang sama.

“Waktu transaksi surat kan tidak ada dan barang rusak. Lalu kenapa transaksi dilanjutkan? Masuk akal enggak?” tanya Majelis Hakim.

“Bingung sendiri Anda kan? Kenapa transaksi dilanjutkan,” kata majelis hakim mencecar Askara lagi.

Askara Harsono terlihat sempat terdiam dan meminta hakim mengulanginya pertanyaan tersebut.

Baca juga: Penundaan Sidang hingga Kerinduan Askara Harsono kepada Anak-anaknya

Setelah hakim kembali melanjutkan pertanyaannya, Askara kembali melontarkan jawaban yang sama.

“Emang mau koleksi aja pak,” kata Askara Harsono.

Majelis hakim pun membantah pernyataan Askara. Menurut ahli dalam persidangan, senjata api yang disimpan Askara masih dalam keadaan baik.

Bahkan, dikatakan, pelurunya juga masih aktif.

“Kata ahli senjata masih bagus. Peluru masih aktif,” kata Majelis Hakim.

Akhirnya, di akhir persidangan Askara mengaku salah. Dia mengatakan, tak seharusnya mengoleksi senjata yang tak ada izinnya.

“Saya minta maaf Yang Mulia dan saya minta diberikan hukuman seringan-ringannya,” tutur Askara Harsono.

Baca juga: Sidang Berlanjut, Nindy Ayunda Bersikukuh Ingin Cerai dari Askara

Diketahui, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35.

Baca juga: Buat Perjanjian Pranikah, Nindy Ayunda Minta Askara Tak Pakai Narkoba Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com