Ternyata, hingga kini penjual tersebut tak mengirimkan surat izin penggunaan senjata api tersebut. Padahal, awalnya, penjual telah berjanji memberikannya surat izin.
Kemudian, Hervan menegaskan bahwa kliennya tak pernah membawa senjata api tersebut ke luar.
“Senpi tersebut tidak pernah dibawa ke mana-mana oleh saudara terdakwa, tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain. Apalagi ditodongkan, tidak pernah sama sekali," kata Hervan.
"Jadi benar-benar setelah dibeli ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap dan tidak pernah dipakai sekalipun,” tutur Hervan melanjutkan.
Baca juga: Soal Senjata Api, Askara Harsono: Pajangan Saja, Buat Koleksi
Diketahui, Askara Harsono didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.
Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan dua setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis Beretta kaliber 6.35 serta 50 peluru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.