Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda Digelar Siang Ini

Kompas.com - 03/05/2021, 12:28 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika serta senjata api ilegal dengan terdakwa Askara Parasady Harsono, Senin (3/5/2021).

Kuasa hukum Askara, Rangga Alfianto, mengatakan, agenda hari ini merupakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Sempat Positif Covid-19, Askara Parasady Harsono Sudah Sehat dan Telah Berpuasa

“Sebagaimana jadwal jam 12.00,” kata Rangga kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/5/2021).

Rangga berujar, saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU merupakan dari pihak kepolisian yang menangkap Askara Parasady Harsono.

Selain itu, Askara juga akan bersaksi dalam persidangan itu.

Baca juga: Sidang Berlanjut, Nindy Ayunda Bersikukuh Ingin Cerai dari Askara

“Iya betul (pemeriksaan saksi dari JPU) dan pemeriksaan terdakwa juga,” ucap Rangga.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya Askara melalui Hervan menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

Askara didakwa atas Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Sebagai informasi, Satreskoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2021.

Selain narkotika, petugas kepolisian juga menyita senjata api yang diduga milik suami Nindy Ayunda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com