Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tuntutan Ditunda, Pihak Reza Artamevia Kecewa

Kompas.com - 29/04/2021, 16:37 WIB
Cynthia Lova,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia yang diselenggarakan di PN Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021) ditunda.

Sidang Reza Artamevia ditunda karena jaksa penuntut umum belum mempersiapkan tuntutannya. Ini adalah kali kedua sidang Reza ditunda.

Karena hal itu, sidang ditunda hingga Kamis (6/5/2021) pekan depan.

"Jadi sih harusnya agenda hari ini pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Cuma entah kenapa jaksa belum siap dengan tuntutannya. Minggu kemarin pun begitu," ujar Benny Hehanusa di PN Jaktim, Kamis ini.

Baca juga: Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Reza Artamevia Ditunda

"Artinya sudah dua minggu sih ditunda sidang ini ya. Jadi memang kita tunggu sajalah, kita tunggu di 6 mei . Semoga tuntutan itu tidak ditunda lagi," sambungnya.

Meski menerima keputusan majelis hakim menunda persidangan, Benny mengaku sebenarnya kecewa dengan keputusan tersebut.

Dengan ditundanya sidang, maka Reza makin lama pula berada di tempat rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat.

Padahal menurut dokter dan konsuler di tempat rehabilitasi, Reza kondisinya sudah sehat dan segar. Diketahui, Reza jalani rehabilitasi sejak 10 September 2020.

Baca juga: 7 Bulan Rehabilitasi, Reza Artamevia Hanya Bertemu Keluarga Secara Virtual

"Ya kecewa jujur aja sudah dua minggu ditunda ada apa kok lama lama sekali. Toh dari kemarin kita sampaikan di tiga minggu lalu bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler kalau mbak Reza sudah sehat," kata Benny.

Benny minta jaksa tak menunda-nunda tuntutan tersebut untuk dibacakan. Ia juga mendesak majelis hakim untuk segera membacakan putusan hukum untuk Reza.

"Jadi buat apa lagi tuntutan itu dibacakan dan putusan hakim kita minta secapatnya sebetulnya. Kalau dari kami pribadi secara lawyer lah ya maunya begitu. Lagi lagi keadaan demikian di minggu depan baru kita lanjutkan sidangnya," ujar Benny.

Reza Artamevia didakwa dua pasal.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 7 Bulan Direhabilitasi

Pasal dakwaan itu ialah 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya Pasal 127 Ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Baca juga: Reza Artamevia Keberatan atas Dakwaan Jaksa yang Kelebihan Sebut Jumlah Barang Bukti

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com