JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara sejak 11 Februari 2021 setelah mendapat asimilasi Covid-19.
Ketika menjadi bintang tamu di program Kopi Viral, Lucinta Luna mengaku mendapat hikmah selama menjalani masa tahanannya.
"Hikmahnya di saat aku jatuh terpuruk, di tempat pedih, aku cuma bisa minta tolong sama Tuhan, tidak ada orang lain," kata Lucinta Luna, dalam siaran live program Kopi Viral, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Lucinta Luna Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik Selama Dipenjara
Selama terpuruk dan mendekam di bui, Lucinta Luna bisa melihat sifat asli dari teman-temannya.
"Di situ kelihatan loh mana teman yang tulus mana yang enggak," ujarnya.
Pemilik nama asli Ayluna Putri ini mengaku sudah tak memikirkan komentar pedas netizen yang ditujukan kepadanya.
"Aku enggak tahu, aku enggak mau urusin itu lagi, aku mau ke circle pertemanan yang baik-baik saja," kata Lucinta.
Baca juga: Walau Keluar dari Rutan Pondok Bambu, Lucinta Luna Tetap Diawasi hingga Status Bebas Murni
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditangkap penyidik Polres Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya bersama Lucinta Luna.
Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas, Lucinta Luna Dinilai Penuhi Syarat
Lucinta Luna bebas setelah mendapat asimilasi guna mencegah atau memutus mata rantai penularan Covid-19 di rutan.
Kendati demikian, Lucinta Luna masih harus menjalani wajib lapor dua minggu sekali serta aktivitasnya tetap dalam pengawasan dan kesepakatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.