Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lucinta Luna Bebas karena Asimilasi Covid-19, Bayar Denda dan Berperilaku Baik Selama Dipenjara

Kompas.com - 16/02/2021, 07:11 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna pada Rabu, 30 September 2020.

Penerimaan vonis 1 tahun 6 bulan penjara ini dipotong masa tahanan Lucinta Luna. Dia menjalani masa tahanan sejak 12 Februari 2020, satu hari setelah penangkapan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19 dan Bebas, Lucinta Luna Dinilai Penuhi Syarat

Tidak terima dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim PT tidak mengabulkan banding dari JPU sehingga vonis terhadap Lucinta Luna sama dengan majelis hakim PN Jakarta Barat.

Bebas karena dapat asimilasi

11 Februari 2021 merupakan hari bahagia untuk Lucinta Luna. Pasalnya, dia telah bebas dari penjara Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Baca juga: Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas dari Penjara

Kendati demikian, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan, Lucinta Luna belum bebas secara murni.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020, Lucinta Luna berhak mendapatkan asimilasi Covid-19 guna memutus mata rantai virus corona di dalam penjara.

"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).

Alasan

Rika menjelaskan, secara administratif, Lucinta Luna telah membayar denda senilai Rp 10 juta, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta nomor 472/PID.SUS/2020/PT.DKI dengan tanggal ekspirasi 10 Agustus 2021.

Baca juga: Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding

Penilaian substantif terhadap Lucinta Luna karena berperilaku baik selama menjalani pidana di Rutan Kelas I Pondok Bambu.

Terlebih, Lucinta Luna dikatakan telah menjalani pidana setengah masa hukumannya.

"Pertama, sudah berkelakuan baik. Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya. Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.

Bebas murni

Selama menjalani asimilasi, Lucinta Luna tidak dilepas begitu saja. Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat membimbing dan mengawasi Lucinta Luna selama menjalani asimilasi.

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding

Rika mengatakan, asimilasi ini bakal berakhir atau bebas murni pada Agustus 2021 mendatang.

"10 Agustus 2021, sampai dengan bebas murninya (Lucinta Luna)," kata Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com