Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Putusan Lucinta Luna, Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding

Kompas.com - 01/10/2020, 07:39 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lucinta Luna atas kasus narkoba.

Persidangan dengan agenda putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding

Vonis 1,5 tahun

Dalam persidangan, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan amar putusan terhadap Lucinta Luna.

Berdasarkan fakta persidangan, Eko Aryanto mengatakan Lucinta Luna terbukti bersalah terkait perkara penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bersalah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Lucinta Luna ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tiga tahun hukum penjara.

Menerima namum kecewa

Di temui setelah persidangan, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma mengatakan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa. Ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna.

Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020). ANTARA/Devi Nindy Terdakwa Lucinta Luna menangis saat mendengar tuntutan tiga tahun penjara oleh JPU dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).

"Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan.

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tak ajukan banding

Sementara itu, kekasih Lucinta Luna Abash, mengatakan pujaan hatinya tidak akan mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim.

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash.

Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.

Baca juga: Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara

"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com