Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Yakin Tak Akan Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/09/2020, 21:13 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Lucinta Luna menjalani sidang kasus kepemilikan zat psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2020).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atau pembacaan tanggapan atas replik dari JPU pada sidang sebelumnya.

Meski pledoi atau nota keberatan terhadap tuntutan tiga tahun penjara ditolak oleh majelis hakim, kuasa hukum Lucinta Luna, Irma Anggesti masih yakin kliennya tidak bersalah.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Lucinta Luna Minta Keadilan dan Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Lucinta Luna sebelumnya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

"Kami prinsipnya berkeyakinan bahwa Lucinta Luna tidak bersalah atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Karena pada saat penangkapan ekstasi tersebut tidak dalam penguasaan terdakwa Lucinta Luna dan hasil tes urin dari BNN juga hasilnya semua negatif, negatif ekstasi negatif benzo dan itu yang harus dijadikan acuan," ucap Irma Anggesti usai sidang.

Baca juga: Lucinta Luna Akui Pernah Konsumsi Ekstasi

Menurut Irma, meski tes rambut menyatakan positif, bisa saja itu merupakan hasil kondisi tubuh tiga bulan sebelumnya atau lebih.

Sementara itu melalui kuasa hukumnya Lucinta Luna juga optimistis akan divonis bebas.

"Insya Allah optimis, insya Allah optimis," tutur Irma Anggesti.

Sidang vonis Lucinta Luna akan digelar pada Rabu (30/9/2020) mendatang.

Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Lucinta Luna didakwa atas kepemilikian ekstasi dan tujuh butir riklona dengan dakwaan pasal berlapis yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kini Lucinta Luna masih menjadi tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com