Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna Tak Akan Ajukan Banding

Kompas.com - 30/09/2020, 19:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Lucinta Luna dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 10 juta.

Kekasih Lucinta Luna yang turut menghadiri sidang putusan dari awal, Abash mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

"Lucinta juga tadi telepon barusan, dia enggak mengajukan banding, dia bersyukur sudah mendapat putusan," kata Abash di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Tidak Bersalah

Abash berujar, Lucinta Luna tetap menerima hasil putusan majelis hakim berapapun hukumannya.

"Memang yang ditunggu (adalah) putusan, berapapun itu sudah kita terima, hakim sudah memutuskan seadil-adilnya," ucap Abash.

Sementara itu, kuasa hukum Lucinta Luna Irma mengatakan, pihaknya menerima vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca juga: Dituntut Tiga Tahun, Lucinta Luna Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Namun, Irma tak bisa menampik pihaknya merasa kecewa.

Sebab, ia tetap yakin ekstasi yang disita polisi dan dijadikan barang bukti tersebut bukanlah milik Lucinta Luna

Kami masih berkeyakinan bahwa Saudara Lucinta Luna tidak bersalah. Ekstasi tersebut bukan miliknya, tidak dalam penguasaannya dan hasil tes urine negatif saat penangkapan," kata Irma.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Lucinta Luna: Saya Meminta Keadilan

"Tapi ya kami sebagai warga negara yang taat hukum, menerima (vonis) dari majelis hakim," ucapnya melanjutkan. 

Ayluna Putri atau yang lebih dikenal dengan Licinta Luna ditangkap Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020.

Tidak seorang diri, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Baca juga: Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan Tiga Tahun Penjara

Salah satu dari yang diamankan adalah pasangan Lucinta Luna. Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja untuk pelantun "Bobo Dimana" tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.

Selain ekstasi, polisi juga mengamankan obat penenang berjenis tramadol berjumlah 5 butir dan riklona 7 butir yang ada di dalam tas Lucinta Luna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com