Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Gisel dan Nobu Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 03/02/2021, 13:13 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ke pengadilan.

Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.

Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.

"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

 

Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka lebih dahulu dalam kasus video syur berdurasi 19 detik. Keduanya disebut sebagai pihak yang secara masif menyebarkan video asusila tersebut.

Baca juga: Gisel Siap jika Diminta Hadir dalam Olah TKP Kasus Video Syurnya dengan Nobu

Kemudian, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Gisel dan Nobu karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan.

Adapun pertimbangan lain untuk Gisel karena masih memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.

Terhadap Gisel dan Nobu dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Dengan Mata Berkaca-kaca, Gisel: Terima Kasih Gempi Buat Mama Jadi Lebih Baik

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com