Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Millen Cyrus Terkait Kasus Dugaan Narkoba

Kompas.com - 23/11/2020, 06:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi dunia hiburan Tanah Air menambah catatan buruk, salah satu pesohornya tersandung kasus dugaan narkoba.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap selebgram Millen Cyrus atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Terkonfirmasi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan kabar penangkapan tersebut. 

"Betul (Millen Cyrus ditangkap terkait dugaan narkoba)," kata Ahrie Sonta kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (22/11/2020).  

Baca juga: Keponakan Ashanty, Millen Cyrus, Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Barang bukti

Dalam pemberitaan yang diwartakan Kompas.com, polisi mengamankan barang bukti jenis sabu di lokasi penangkapan Millen Cyrus.

Namun, Ahrie belum bisa menyebutkan jumlah berat sabu yang disita Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut. 

"Ya barang bukti ada (sabu). Masih dalam pengembangan sekarang," ujar Ahrie.  

Baca juga: Ashanty Mengaku Tidak Kecewa Disindir Galak oleh Millen Cyrus

Lokasi penangkapan

Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, Millen Cyrus ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.

Keponakan penyanyi Ashanty itu diringkus petugas kepolisian di sebuah hotel di wilayah Jakarta Utara.

Tidak sendiri, kabarnya Millen Cyrus juga diamankan bersama seorang pria yang belum diketahui identitasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com