JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar mengejutkan kembali hadir dari dunia hiburan Tanah Air.
Selebgram Millen Cyrus (21) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Ashanty Mengaku Tidak Kecewa Disindir Galak oleh Millen Cyrus
Kapolres Pelabuhan nTanjung Priok AKBP Ahrie Sonta membenarkan penangkapan keponakan penyanyi Ashanty tersebut.
"Iya mas (Millen Cyrus ditangkap terkait dugaan narkoba)," kata Ahrie kepada Kompas.com, Minggu (22/11/2020).
Baca juga: Daniel Mananta: Saya Percaya Boy William Bisa Beri Napas Baru untuk Indonesian Idol
Kendati demikian, Ahrie belum bisa menjelaskan barang bukti yang diamankan kepolisian saat penggeledahan.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas.com, Millen Cyrus ditangkap pada Sabtu (21/11/2020) dini hari.
Baca juga: Alasan Daniel Mananta Pamit dari Indonesian Idol dan Rekomendasikan Boy William
Satresnarkoba Polres Tanjung Priok menangkap Millen Cyrus di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.