Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vanessa Angel Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kompas.com - 12/10/2020, 11:48 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika berjenis xanax, Vanessa Angel, akan kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (12/10/2020).

Vanessa Angel diagendakan mendengar tuntutan atas kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Edwin, saat dikonfirmasi Kompas.com.

Baca juga: Kesaksian Pemberi Pil Xanax dan Bantahan Vanessa Angel

"Sesuai agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan," tulis Edwin via pesan singkat, Senin.

Seharusnya sidang tersebut digelar siang ini yang juga dihadiri oleh Vanessa Angel.

Vanessa Angel sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut Vanessa Angel membantah kesaksian Abdul Malik yang menyebut memberinya dua butir pil xanax kepadanya.

Baca juga: Bantah BAP Abdul Malik, Vanessa Angel: Bukan 2 Butir, tapi 6 Butir Pil Xanax

"Abdul Malik memberikan saya bukan dua butir, tetapi enam butir," ucap Vanessa Angel dalam persidangan.

Untuk diketahui, Abdul Malik adalah kuasa hukum Vanessa Angel saat tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: BAP Dibacakan, Mantan Kuasa Hukum Ungkap Proses Pemberian Pil Xanax pada Vanessa Angel

Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020, malam.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax dengan detail, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa dan 5 butir dalam tas Vanessa.

Saat ini, Vanessa Angel merupakan tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com