JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap terdakwa Vanessa Angel.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar pada Senin, (28/9/2020).
Baca juga: Bantah BAP Abdul Malik, Vanessa Angel: Bukan 2 Butir, tapi 6 Butir Pil Xanax
Dalam kesempatan ini, salah satu saksi fakta dari JPU, Abdul Malik, lagi-lagi tidak memenuhi panggilan.
Sebagai informasi, Abdul Malik merupakan orang yang memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel.
Karena sudah tiga kali tak penuhi panggilan sidang dengan alasan pandemi Covid-19, jaksa mewakilkan Abdul Malik dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di dalam persidangan.
Baca juga: BAP Dibacakan, Mantan Kuasa Hukum Ungkap Proses Pemberian Pil Xanax pada Vanessa Angel
Dalam BAP, Abdul Malik mengenal Vanessa Angel ketika menjadi kuasa hukum dalam kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada April 2019.
"Hubungan saya dengan Vanessa Adzania hanya sebatas klien," kata Abdul Malik dalam BAP yang dibacakan Jaksa di persidangan.
Masih dalam BAP, Abdul mengungkapkan proses pemberian pil xanax kepada istri Bibi Ardiansyah itu.
Baca juga: Vanessa Angel Keluhkan Sidang Kasus Narkobanya Berjalan Lamban
"Karena menunggu (persidangan) terlalu lama, saya waktu itu minum obat dari dokter dan saudari Vanessa Angel bertanya 'obat apa itu?'," tutur Abdul Malik.
Abdul Malik menjawab bahwa obat yang diminumnya itu merupakan obat jantung dan xanax.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan