Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Aniaya Dipo Latief, Nikita Mirzani: Seru Juga

Kompas.com - 24/02/2020, 16:49 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nikita Mirzani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Hal itu dikatakan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT

"Niki akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2 (Maret). Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," kata Fahmi Bachmid.

Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan.

Baca juga: Hari Ini, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan KDRT

Niki menyebut bahwa ada beberapa fakta yang dilebihkan.

Karean itulah, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pada sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com