Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koleksi Ratusan Materi Pelecehan Seksual Anak Lewat AI, Pria Tasmania Dibui 2 Tahun

Kompas.com - 30/03/2024, 19:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Guardian

HOBART, KOMPAS.com - Seorang pria asal Tasmania telah dipenjara setidaknya selama 10 bulan setelah polisi menemukan ratusan file yang menunjukkan pelecehan terhadap anak, termasuk konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan, di komputernya.

Pria Gravelly Beach berusia 48 tahun itu dipenjara selama dua tahun, dengan masa non-pembebasan bersyarat selama 10 bulan, di mahkamah agung di Tasmania pada pekan ini.

Polisi menggerebek rumahnya di wilayah Lembah Tamar di negara bagian itu pada bulan Mei dan menemukan ratusan file yang menggambarkan pelecehan anak.

Baca juga: Tennessee Jadi Negara Bagian Pertama AS yang Lindungi Musisi dari AI Tanpa Izin

Dilansir dari Guardian, sejumlah besar konten tersebut dihasilkan menggunakan kecerdasan buatan, menandai pertama kalinya polisi menemukan dan menyita materi pelecehan anak yang dihasilkan oleh AI di Tasmania, kata polisi federal Australia (AFP) pada Sabtu (30/3/2024).

Penggerebekan ini terjadi setelah adanya laporan dari Pusat Nasional untuk Anak Hilang dan Tereksploitasi di AS mengenai seorang warga Australia yang mengunduh materi pelecehan anak dari situs web dan platform media sosial.

Pria tersebut mengaku bersalah memiliki materi pelecehan anak yang diperoleh menggunakan layanan pengangkutan dan menggunakan layanan pengangkutan untuk mengakses materi pelecehan anak pada Oktober lalu.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Sabtu, Det Sersan Aaron Hardcastle mengatakan materi pelecehan tetap menjijikkan, terlepas dari apakah itu buatan AI atau melibatkan anak-anak yang benar-benar dieksploitasi. 

Dia mengatakan polisi akan terus menargetkan mereka yang menyebarkan materi tersebut.

Baca juga: Parlemen Eropa Loloskan UU untuk Mengatur AI, Ini Poinnya

“Orang-orang mungkin tidak menyadari bahwa simulasi online, fantasi, cerita berbasis teks, animasi dan kartun, termasuk konten yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan yang menggambarkan pelecehan seksual terhadap anak-anak, semuanya masih dianggap sebagai materi pelecehan anak berdasarkan undang-undang persemakmuran,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com