Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blokade Lalu Lintas, Aktivis Greta Thunberg Ditindak Polisi

Kompas.com - 25/07/2023, 09:45 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Reuters

STOCKHOLM, KOMPAS.com - Aktivis iklim Greta Thunberg dikeluarkan secara paksa oleh polisi dari sebuah protes di kota Malmo, Swedia selatan, pada hari Senin (24/7/2023).

Ini dilakukan hanya beberapa jam setelah pengadilan setempat mendendanya karena tidak mematuhi perintah polisi dalam protes serupa pada bulan lalu.

Thunberg, 20 tahun, yang menjadi wajah aktivis iklim muda di seluruh dunia setelah melakukan protes mingguan di depan parlemen Swedia.

Baca juga: Rangkuman Hari ke-472 Serangan Rusia ke Ukraina: Greta Thunberg Tuduh Rusia Ledakkan Bendungan, Iran Disebut Bantu Bangun Pabrik Drone Rusia

Dia mengakui dalam persidangan telah melanggar perintah polisi, namun ia mengaku tidak bersalah dan mengatakan bahwa ia melakukan hal tersebut karena terpaksa.

"Tidak masuk akal jika mereka yang bertindak sesuai dengan ilmu pengetahuan harus membayar harganya," katanya kepada para wartawan di pengadilan distrik Malmo, dilansir dari Reuters.

Thunberg dan aktivis lain dari kelompok Reclaim the Future memblokade jalan untuk truk-truk minyak di pelabuhan Malmo pada tanggal 19 Juni.

Ia didakwa karena tidak pergi ketika diperintahkan oleh polisi.

Setelah vonis hari Senin, Thunberg dan aktivis lainnya kembali ke pelabuhan Malmo, hanya untuk kemudian digelandang polisi karena memblokade lalu lintas.

Thunberg sebelumnya mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakannya dapat dibenarkan.

"Saya percaya bahwa kita berada dalam keadaan darurat yang mengancam nyawa, kesehatan dan harta benda. Banyak orang dan masyarakat yang terancam baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang," katanya.

Baca juga: Pernyataan Greta Thunberg Setelah Sempat Ditahan Otoritas Jerman

Pengadilan memerintahkan Thunberg untuk membayar 1.500 krona Swedia (144 dollar AS) dan 1.000 krona tambahan untuk dana Swedia untuk korban kejahatan.

Denda tersebut diterapkan secara proporsional dengan pendapatannya yang dilaporkan.

Baca juga: Greta Thunberg Ditahan dalam Protes Pembongkaran Desa Batu Bara di Jerman

Kegagalan untuk mematuhi perintah polisi dapat dikenai hukuman maksimal enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com