Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Lockdown Parsial Lagi, Ini Berbagai Aturan dan Larangannya

Kompas.com - 16/05/2021, 19:19 WIB
Ericssen,
Aditya Jaya Iswara

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura lockdown parsial lagi mulai Minggu (16/5/2021) hingga 13 Juni mendatang, akibat memburuknya penyebaran Covid-19 terutama angka kasus komunal sejak 27 April.

Lonjakan ini menandai dimulainya gelombang keempat pandemi virus corona di Singapura. Kasus komunal adalah angka kasus infeksi lokal di masyarakat. 

Gelombang kali ini diidentifikasi berasal dari virus corona varian B1617 India yang sedang mewabah di kawasan Asia.

Baca juga: Covid-19 Meroket Tanpa Henti, Singapura Kembali Lockdown Parsial

Peraturan dan larangan lockdown parsial

Jumlah warga yang dapat berkumpul bertatap muka dibatasi maksimal dua orang. Pengecualian diberikan kepada penghuni satu rumah yang masih dapat keluar lebih dari dua orang, itupun hanya untuk keperluan esensial seperti berobat atau mengunjungi orang tua.

Setiap rumah juga hanya diizinkan menerima maksimal dua orang tamu sehari.

Pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, kedai kopi, dan hawker diizinkan tetap beroperasi hanya untuk take-away atau membawa pulang makanan.

Warga dilarang mengonsumsi makanannya di pusat makanan. Namun, warga masih tetap dapat menyantap hidangannya di tempat-tempat umum seperti taman sepanjang menjaga jarak dan tidak berbicara dengan warga lain.

Kursi-kursi di Restoran Patro yang menjual makanan India Utara dan Meksiko di kawasan Boat Quay, Singapura terlihat dilipat. Salah satu kebijakan utama lockdown parsial Singapura adalah melarang warga mengonsumsi makanan di pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, hawker, dan kedai kopi mulai 16 Mei hingga 13 Juni 2021. Larangan ini juga diterapkan pada lockdown parsial atau circuit breaker Singapura tahun 2020 lalu. KOMPAS.com/ERICSSEN Kursi-kursi di Restoran Patro yang menjual makanan India Utara dan Meksiko di kawasan Boat Quay, Singapura terlihat dilipat. Salah satu kebijakan utama lockdown parsial Singapura adalah melarang warga mengonsumsi makanan di pusat-pusat makanan seperti restoran, food court, hawker, dan kedai kopi mulai 16 Mei hingga 13 Juni 2021. Larangan ini juga diterapkan pada lockdown parsial atau circuit breaker Singapura tahun 2020 lalu.
Seluruh aktivitas perkantoran dihentikan. Perusahaan diwajibkan memberlakukan Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Pemerintah juga menutup pusat-pusat olahraga di dalam ruangan atau indoor seperti gym, studio fitness, aula olahraga, kolam renang indoor, dan lapangan squash.

Warga masih dapat berlari, bersepeda, dan berenang di kolam terbuka sepanjang dilakukan sendirian atau dengan 1 orang lainnya.

Baca juga: Covid-19 di Singapura Ikut Memburuk, PSBB Fase 2 Berlaku Lagi

Bioskop tetap beroperasi dengan dibatasi 50 orang untuk penonton yang belum melakukan tes Covid-19 dan 100 orang jika sudah melakukan tes. Konsumsi makanan dan minuman dilarang dalam bioskop.

Angka yang sama juga diberlakukan kepada rumah-rumah ibadah.

Pusat-pusat atraksi seperti museum, wahana, dan pertunjukan live harus mengurangi daya tampung pengunjung menjadi maksimal 25 persen.

Toko-toko ritel dan salon tetap dapat beroperasi seperti biasa.

Acara resepsi pernikahan harus dibatalkan. Pemerintah hanya mengizinkan acara pemberkatan pernikahan dengan maksimum 50 orang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Peringati 75 Tahun Hubungan Bilateral, AS-Indonesia Luncurkan Kunjungan Kampus dan Kontes Fotografi

Peringati 75 Tahun Hubungan Bilateral, AS-Indonesia Luncurkan Kunjungan Kampus dan Kontes Fotografi

Global
Menlu Inggris: Hamas Ditawari Gencatan Senjata 40 Hari

Menlu Inggris: Hamas Ditawari Gencatan Senjata 40 Hari

Global
Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Mengapa Angka Kelahiran di Korea Selatan Terus Menurun?

Internasional
Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Restoran Ini Buat Tantangan Santap Sayap Ayam Super Pedas, Peserta Wajib Teken Surat Pernyataan

Global
Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Kesaksian Perempuan yang Disandera 54 Hari di Gaza: Bunuh Saja Saya Secepatnya

Internasional
India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

India Tangguhkan Lisensi Belasan Produk Obat Tradisional dari Guru Yoga Populer

Global
Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Perlakuan Taliban pada Perempuan Jadi Sorotan Pertemuan HAM PBB

Global
Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Rudal Hwasong-11 Korea Utara Dilaporkan Mendarat di Kharkiv Ukraina

Global
Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Blinken Desak Hamas Terima Kesepakatan Gencatan Senjata Israel

Global
Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Status Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia Terancam Ditangguhkan

Global
Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Keputusan Irak Mengkriminalisasi Hubungan Sesama Jenis Menuai Kritik

Internasional
Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Cerita 5 WNI Dapat Penghargaan sebagai Pekerja Teladan di Taiwan

Global
Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Rangkuman Hari Ke-796 Serangan Rusia ke Ukraina: Ukraina Gagalkan 55 Serangan di Donetsk | Rusia Rebut Semenivka

Global
Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Anak-anak di Gaza Tak Tahan Lagi dengan Panas, Gigitan Nyamuk, dan Gangguan Lalat...

Global
AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

AS Menentang Penyelidikan ICC atas Tindakan Israel di Gaza, Apa Alasannya?

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com