Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Jalur Mandiri UGM 2024? Catat Jadwal dan Syarat Daftarnya

Kompas.com - 04/03/2024, 11:18 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Selain lewat jalur SNBP 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) maupun SNBT 2024 (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), calon mahasiswa bisa mencoba daftar ke UGM lewat jalur mandiri UGM 2024.

Informasi mengenai jalur mandiri UGM 2024 ini perlu diketahui calon mahasiswa dan diharapkan bisa menjadi kesempatan calon mahasiswa lolos di kampus UGM.

Dilansir dari laman resmi Universitas Gadjah Mada, Senin (4/3/2024) telah menjelaskan informasi mengenai jalur mandiri UGM 2024.

Mulai dari beberapa jalur mandiri UGM 2024, syarat hingga jadwal pendaftarannya. Informasi mengenai jalur mandiri UGM 2024 ini bisa menjadi strategi calon mahasiswa yang belum berhasil lolos di jalur SNBP 2024 maupun SNBT 2024.

Baca juga: 4 Jalur Mandiri Unair 2024: Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Jalur mandiri UGM 2024

1. Ujian Masuk UGM Penelusuran Bibit Unggul (UM UGM PBU):

a. Penelusuran Bibit Unggul Tidak Mampu (PBUTM)

Syarat Umum:

  • Sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
  • Memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
  • Memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah.

Syarat Khusus

  • Memiliki Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) atau pendaftar Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-Kuliah) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial;
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya sebesar ≤ Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) perbulan;
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali penanggung biaya dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan;
  • Pendidikan orang tua/wali penanggung biaya setinggi-tingginya Sarjana (S1) atau Sarjana Terapan (D4);
  • Telah lulus SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
  • Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK program 4 (empat) tahun;
  • Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya, dan
  • Memiliki sertifikat juara dalam kejuaraan tingkat provinsi (juara 1), nasional (juara 1, juara 2, atau juara 3), atau internasional (juara 1, juara 2, juara 3, atau finalis) dan/atau kejuaraan yang diselenggarakan oleh UGM (juara 1, juara 2, atau juara 3), dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaraan.

b. Penelusuran Bibit Unggul Berprestasi (PBUB)

Syarat Umum:

  • Sedang menempuh kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang akan lulus pada tahun berjalan dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
  • Lulusan SMA/MA/SMK/sederajat 1 (satu) tahun terakhir atau lulusan Paket C dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan umur maksimal 25 (dua puluh lima) tahun (per 1 Juli pada tahun berjalan);
  • Memiliki prestasi akademik baik dan konsisten;
  • Memiliki surat keterangan sedang menempuh kelas 12 (dua belas) atau surat keterangan lulus bagi calon peserta yang berada di kelas terakhir SMA/MA/SMK/sederajat atau Paket C yang sekurang-kurangnya memuat informasi jati diri dan foto terbaru yang dibubuhi cap/stempel dari sekolah/lembaga penyelenggara Paket C yang sah; atau
  • Memiliki ijazah bagi calon peserta lulusan SMA/MA/SMK/sederajat atau lulusan Paket C dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Syarat Khusus

A. Klaster IPTEK:

1. Lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan;
2. Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun; dan
3. Juara Lomba Bidang IPTEK, meliputi: Matematika, Fisika, Kimia, Informatika/Komputer, Biologi, Astronomi, Ekonomi, Kebumian dan Geografi, dan bidang lain yang sesuai;
4. Juara lomba IPTEK sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:

  • Finalis atau Juara 1, Juara 2, Juara 3 dalam kompetisi: International Mathematics Olympiad (IMO), International Physics Olympiad (IPhO), International Biology Olympiad (IBO), International Chemistry Olympiad (IChO), International Olympiad in Informatics (IOI);
  • Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 dalam kejuaraan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, UGM, dan Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championsihp (NSDC); atau
  • Juara 1 dalam kejuaraan tingkat provinsi pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) dan Olimpiade Sains Nasional (OSN) yang diakui oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI)/National School Debating Championship (NSDC).

5. Direkomendasikan oleh sekolah dan termasuk 25 persen (dua puluh lima persen) siswa terbaik di kelasnya.

Baca juga: Ketahui Syarat dan Cara Daftar Jalur Mandiri Undip

B. Klaster Olahraga dan Seni:

1. Lulusan SMA/MA/SMK/sederajat pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya;
2. Nilai pengetahuan dalam rapor ≥ Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) untuk semua mata pelajaran pada semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima), atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan program 4 (empat) tahun;
3. Juara Bidang Olahraga yang diakui oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia; (KONI) dan/atau organisasi induk bidang olahraga, atau yang diselenggarakan oleh UGM
4. Juara lomba olahraga sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:

  • Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara 4, atau Juara 5 kejuaraan olahraga internasional;
  • Juara 1, Juara 2, atau Juara 3 Pekan Olahraga Nasional (PON)/Kejuaraan Nasional (Kejurnas)/Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat nasional; atau
  • Juara 1 atau Juara 2 Pekan Olahraga Daerah (PORDA)/Kejuaraan Daerah (KEJURDA)/Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) atau kegiatan sejenis tingkat provinsi.

5. Juara Bidang Seni: Fotografi, Marching Band, MTQ, Pesparawi, atau lomba keagamaan sejenis, Orkestra/Seni Musik, Paduan Suara/Seni Suara (Pop, Keroncong, Dangdut, dan Seriosa), Seni Tari dan Karawitan, termasuk Wiraswara/Sinden (Gaya Yogya, Gaya Surakarta, atau Gaya Bali); atau

6. Juara lomba Seni meliputi:

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com