KOMPAS.com - Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.
Data diambil dari Asesmen Nasional yang menilai AKM (Asesmen Kompetensi Minimum), Survey Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.
Rapor Pendidikan menampilkan kondisi satuan pendidikan berdasarkan data dari hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah.
Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.
Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.
Baca juga: Rapor Pendidikan 2023 Ungkap Penurunan Iklim Keamanan di SMP-SMA
Lantas siapa saja yang bisa mengakses platform Rapor Pendidikan ini?
Untuk mendorong gotong royong demi pembenahan dan perencanaan yang sesuai kebutuhan, Rapor Pendidikan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan, seperti:
1. Kepala sekolah
2. Operator sekolah
3. Pendidik atau guru
Sedangkan Rapor Pendidikan untuk Daerah bisa diakses oleh:
1. Dinas Pendidikan
2. Pengawas Sekolah atau Penilik
Khusus pengawas atau penilik perlu menyertakan SK dari kepala dinas lalu berikan ke Pusat Bantuan s.id/HubungiKamiRaporPendidikan untuk dibukakan akses sesuai dengan kewenangan wilayahnya.
Baca juga: Rapor Pendidikan 2023: Kemampuan Literasi Murid Turun di Tingkat SMA
3. Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota dan OPD)
Menggunakan akun sharing belajar.id dapat digunakan bersama, satu daerah mendapat satu akun. Bisa hubungi UPT daerah masing-masing untuk mendapatkan akses akun.
4. Kementerian/Lembaga terkait di level Pemerintah Pusat
Setelah tahu siapa saja yang bisa mengakses data Rapor Pendidikan, simak juga cara akses Rapor Pendidikan untuk Satuan Pendidikan:
1. Kunjungi raporpendidikan.kemdikbud.go.id kemudian klik Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda.
2.Gunakan akun belajar.id yang sudah terverifikasi untuk login atau akun sharing belajar.id yang diberikan untuk OPD dan Kementerian/Lembaga di Lembaga terkait di level pemerintah pusat.
Baca juga: Jurusan di STAN dan Syarat Nilai Rapor-Skor UTBK untuk Daftar
Itulah informasi siapa saja yang bisa akses data Rapor Pendidikan dan cara akses Rapor Pendidikan. Info lebih lanjut bisa mengunjungi pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.