Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Bisa Mengakses Platform Rapor Pendidikan?

Kompas.com - 02/03/2024, 13:34 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan.

Data diambil dari Asesmen Nasional yang menilai AKM (Asesmen Kompetensi Minimum), Survey Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Rapor Pendidikan menampilkan kondisi satuan pendidikan berdasarkan data dari hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah.

Dirilis pada Juli 2023 lalu, Rapor Pendidikan untuk pemerintah daerah menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan sebagai acuan untuk mengukur kualitas pendidikan di suatu daerah dan mendukung perencanaan berbasis data.

Perencanaan berbasis data membantu pemerintah daerah untuk melakukan perumusan kegiatan dan anggaran bagi peningkatan kualitas pendidikan dengan pemenuhan SPM Pendidikan.

Baca juga: Rapor Pendidikan 2023 Ungkap Penurunan Iklim Keamanan di SMP-SMA

Siapa saja yang bisa akses data Rapor Pendidikan

Lantas siapa saja yang bisa mengakses platform Rapor Pendidikan ini?

Untuk mendorong gotong royong demi pembenahan dan perencanaan yang sesuai kebutuhan, Rapor Pendidikan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan, seperti:

1. Kepala sekolah
2. Operator sekolah
3. Pendidik atau guru

Sedangkan Rapor Pendidikan untuk Daerah bisa diakses oleh:

1. Dinas Pendidikan

  • Dinas Pendidikan Provinsi dapat melihat data Rapor Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat melihat data Rapor Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Pengawas Sekolah atau Penilik

  • Pengawas sekolah atau penilik dapat melihat data Rapor Pendidikan sesuai dengan daerahnya.

Khusus pengawas atau penilik perlu menyertakan SK dari kepala dinas lalu berikan ke Pusat Bantuan s.id/HubungiKamiRaporPendidikan untuk dibukakan akses sesuai dengan kewenangan wilayahnya.

Baca juga: Rapor Pendidikan 2023: Kemampuan Literasi Murid Turun di Tingkat SMA

3. Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota dan OPD)

  • Gubernur dapat melihat data Rapor Pendidikan Provinsi
  • Bupati dapat melihat data Rapor Pendidikan Kabupaten
  • Walikota dapat melihat data Rapor Pendidikan Kota
  • Organisasi Perangkat Daerah juga dapat melihat data Rapor Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Menggunakan akun sharing belajar.id dapat digunakan bersama, satu daerah mendapat satu akun. Bisa hubungi UPT daerah masing-masing untuk mendapatkan akses akun.

4. Kementerian/Lembaga terkait di level Pemerintah Pusat

  • Kementerian/Lembaga terkait di level pemerintah pusat dapat melihat data Rapor Pendidikan Provinsi.

Cara akses Rapor Pendidikan

Setelah tahu siapa saja yang bisa mengakses data Rapor Pendidikan, simak juga cara akses Rapor Pendidikan untuk Satuan Pendidikan:

1. Kunjungi raporpendidikan.kemdikbud.go.id kemudian klik Lihat Hasil Satuan/Dinas Pendidikan Anda.

2.Gunakan akun belajar.id yang sudah terverifikasi untuk login atau akun sharing belajar.id yang diberikan untuk OPD dan Kementerian/Lembaga di Lembaga terkait di level pemerintah pusat.

Baca juga: Jurusan di STAN dan Syarat Nilai Rapor-Skor UTBK untuk Daftar

Itulah informasi siapa saja yang bisa akses data Rapor Pendidikan dan cara akses Rapor Pendidikan. Info lebih lanjut bisa mengunjungi pusatinformasi.raporpendidikan.kemdikbud.go.id

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com